Press ESC to close


.id           |           .co.id           |           .co           |           .net
Visaku.orgVisaku.org The Indonesian Visa & Kitas News

Pre-Investment Multiple-Entry Visa Extension (D12)

Saat ini kami tidak dapat membantu dalam perpanjangan visa D12!

Visa Multiple-Entry (D12) berlaku selama 1 tahun atau 2 tahun. Selama masa berlaku ini, Anda dapat keluar/masuk negara ini sesering mungkin. Anda dapat tinggal selama 180 hari per kunjungan. Jika Anda ingin tinggal lebih lama dari 180 hari per kunjungan, Anda dapat memperpanjang setiap kunjungan selama 180 hari.

Penting: Kunjungan pribadi ke kantor Imigrasi diperlukan untuk semua perpanjangan.

Harap diperhatikan, Anda hanya dapat menggunakan perpanjangan 180 hari jika Anda memiliki visa D12. Untuk visa D1 atau D2, perpanjangan 60 hari hanya dapat dilakukan.

Semua yang Perlu Anda Ketahui

Visa:Visa Masuk Berganda Pra-Investasi
Indeks:D12
Entri Tunggal / Ganda:Masuk Berganda
Dapat diperpanjang:Ya.
Jumlah kemungkinan perpanjangan per kunjungan:1
Hari tambahan per perpanjangan:180 hari
Durasi maksimum per kunjungan:360 hari (180+180)
Kunjungan pribadi diperlukan untuk perpanjangan:Ya, diperlukan satu kali kunjungan di imigrasi.
Dapat dikonversi dengan visa lain:Tidak.

 Deskripsi

Apakah Anda ingin memperpanjang kunjungan 180 hari Anda selama 180 hari lagi?

Anda dapat memperpanjang setiap kunjungan dengan Visa Multiple Entry D12 (Pra-Investasi) Anda selama 180 hari selama visa umum masih berlaku. Idealnya, proses perpanjangan visa harus dimulai 10 hari sebelum masa berlaku visa Anda habis.

Kami akan memastikan bahwa data dan pembayaran Anda sampai di imigrasi dengan benar. Anda hanya perlu pergi ke imigrasi dengan membawa paspor dan foto serta sidik jari. Anda akan menerima janji temu di imigrasi dari kami.

Penting: Kunjungan pribadi ke kantor Imigrasi diperlukan untuk semua perpanjangan.

Tentu saja kami juga siap menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki!

Catatan: Jika Anda memesan visa awal Anda bukan pada kami, mungkin akan ada biaya tambahan dalam proses perpanjangan. Kami akan memberi tahu Anda setelah kami memeriksa data Anda. Setelah proses perpanjangan visa dimulai, tidak ada pengembalian dana. Persyaratan

Untuk perpanjangan visa multiple-entry (D12), kami memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Salinan tiket penerbangan atau boarding pass Anda ke Indonesia
  • Salinan e-visa Anda
  • Salinan izin tinggal Anda (e-ITK)

Kami membutuhkan dokumen-dokumen ini dan data tambahan secara digital dalam formulir aplikasi kami.ย 

Prosedur

  1. Beli perpanjangan visa di halaman ini.
    • Pilihlah lokasi perpanjangan sesuai dengan alamat akomodasi yang akan Anda tempati.
  2. Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan tautan untuk mengirimkan informasi yang diperlukan untuk perpanjangan Visa.
  3. Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menyerahkannya ke Imigrasi.
  4. Kami akan membuatkan janji temu untuk Anda di kantor Imigrasi terkait.
  5. Anda harus datang ke tempat janji temu dengan membawa paspor dan foto serta sidik jari.
  6. Kami menyelesaikan ekstensi Anda.
  7. Kami akan menghubungi Anda melalui WhatsApp atau email segera setelah perpanjangan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@Myvisaku.id
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

Translate ยป