Press ESC to close


.id           |           .co.id           |           .co           |           .net
Visaku.orgVisaku.org The Indonesian Visa & Kitas News

Spouse Kitas Extension Indonesia

Kami akan mengurus perpanjangan visa pasangan Anda untuk Indonesia.

Bayar dengan mudah secara online dan kami akan mengurus formulir, menyerahkan paspor Anda, membayar biaya perpanjangan di bank Indonesia dan mengambil paspor Anda. Tambahkan layanan ini ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran. Setelah pembayaran, Anda akan menerima tautan ke formulir perpanjangan dan kontak WhatsApp karyawan kami yang akan mengurus pemrosesan perpanjangan Anda.

Semua yang Perlu Anda Ketahui

Visa:Keluarga/Pasangan-KITAS
Indeks:E31A
Entri Tunggal / Ganda:Masuk Berganda
Aplikasi darat / lepas pantai:Hanya di darat
Jumlah ekstensi yang memungkinkan:5
Tambahan tahun per perpanjangan:1 tahun
Lama menginap maksimum:6 tahun
Dapat dikonversi dengan visa lain:Dapat dikonversi dalam KITAP (izin tinggal permanen)

 Deskripsi

Apakah Anda ingin memperpanjang visa Pasangan (KITAS Pasangan) Anda? Anda dapat memesan perpanjangan di sini. Visa pasangan dapat diperpanjang hingga 5 kali. Ini berarti Anda dapat tinggal di Indonesia hingga 6 tahun dengan visa pasangan.

Kami dapat membantu proses perpanjangan di Bali dan Jakarta. Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon):

  • E-KITAS
  • Paspor asli (masa berlaku minimal 18 bulan)
  • Rekening koran pemohon dari 3 bulan terakhir dengan saldo minimum sebesar USD 3.000
  • Akta Perkawinan (AKTA Perkawinan) / laporan pernikahan dari kedutaan atau kantor catatan sipil (dalam bahasa Inggris atau Indonesia – disahkan oleh notaris atau dilegalisir)
  • Surat domisili asli dari banjar atau SKTT (surat keterangan tempat tinggal)

Dokumen yang diperlukan (dari Pasangan Indonesia):

  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (Kartu Keluarga)
  • Akta nikah Indonesia dari kantor catatan sipil
  • Salinan rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimum sebesar USD 3.000
  • Fotokopi kartu identitas/KTP
  • Surat keterangan domisili (jika bukan berasal dari Bali)

 Prosedur

  1. Anda dapat langsung menambahkan Perpanjangan KITAS Pasangan ke keranjang belanja Anda dan melanjutkan ke halaman pembayaran.
  2. Setelah pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk perpanjangan KITAS dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  3. Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
  4. Jika semuanya sudah benar dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan meneruskan data Anda ke Kantor Imigrasi.
  5. Setelah kami mendapatkan tanggal dan waktu janji temu pribadi Anda di imigrasi, kami akan memberi tahu Anda.
  6. Setelah foto dan sidik jari diambil, kami akan menunggu hingga proses perpanjangan selesai dan E-KITAS yang baru diterbitkan.
Harap diperhatikan bahwa proses perpanjangan hanya dapat dimulai 30 hari sebelum izin tinggal Anda saat ini berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@Myvisaku.id
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

Translate ยป