
Kami akan mengurus perpanjangan visa dependen Anda untuk Indonesia.
Bayar dengan mudah secara online dan kami akan mengurus formulir, menyerahkan paspor Anda, membayar biaya perpanjangan di bank Indonesia dan mengambil paspor Anda. Tambahkan layanan ini ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran. Setelah pembayaran, Anda akan menerima tautan ke formulir perpanjangan dan kontak WhatsApp karyawan kami yang akan mengurus pemrosesan perpanjangan Anda.
Semua yang Perlu Anda Ketahui
| Visa: | Keluarga/Pasangan-KITAS |
|---|---|
| Indeks: | E31A |
| Entri Tunggal / Ganda: | Masuk Berganda |
| Aplikasi darat / lepas pantai: | Hanya di darat |
| Jumlah ekstensi yang memungkinkan: | 5 |
| Tambahan tahun per perpanjangan: | 1 tahun |
| Lama menginap maksimum: | 6 tahun |
| Dapat dikonversi dengan visa lain: | Dapat dikonversi dalam KITAP (izin tinggal permanen) |
Deskripsi
Apakah Anda ingin memperpanjang visa Tanggungan (KITAS) Anda? Anda dapat memesan perpanjangan di sini. Visa dependen dapat diperpanjang hingga 5 kali. Ini berarti Anda dapat tinggal di Indonesia hingga 6 tahun dengan visa Dependent.
Kami dapat membantu proses perpanjangan di Bali dan Jakarta. Persyaratan
Dokumen yang diperlukan (dari pemohon):
- Paspor asli (masa berlaku minimal 18 bulan)
- E-KITAS
- Akta kelahiran (hanya untuk pemohon yang berusia di bawah 17 tahun atau memiliki tanggungan anak)
- Rekening koran pemohon atau penjamin dari 3 bulan terakhir dengan saldo minimum sebesar USD 3.000 (untuk orang tua dari anak-anak, rekening koran orang tua tidak masalah)
- Akta Perkawinan (AKTA Perkawinan) / laporan pernikahan dari kedutaan (dalam bahasa Inggris atau Indonesia – disahkan oleh notaris atau dilegalisir)
- Surat domisili asli dari banjar atau SKTT (surat keterangan tempat tinggal)
Dokumen yang Diperlukan (dari pemegang KITAS Mandiri):
- E-KITAS
- Stempel KITAS
- Pemindaian berwarna halaman identitas dan sampul paspor
- Salinan rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimum sebesar USD 3.000
- Akta Perkawinan (AKTA Perkawinan) / laporan pernikahan dari kedutaan (dalam bahasa Inggris atau Indonesia – disahkan oleh notaris atau dilegalisir)
- Surat domisili asli dari banjar atau SKTT (surat keterangan tempat tinggal)
- Rencana penempatan ekspatriat / RPTKA (hanya untuk pemegang KITAS yang bekerja)
- Penerbitan izin kerja ekspatriat / IMTA (hanya untuk pemegang KITAS yang bekerja)
- Dokumen PMA
Prosedur
- Anda dapat langsung menambahkan Perpanjangan KITAS Tanggungan ke keranjang belanja Anda dan melanjutkan ke halaman pembayaran.
- Setelah pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk perpanjangan KITAS dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
- Jika semuanya sudah benar dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan meneruskan data Anda ke Kantor Imigrasi.
- Setelah kami mendapatkan tanggal dan waktu janji temu pribadi Anda di imigrasi, kami akan memberi tahu Anda.
- Setelah foto dan sidik jari diambil, kami akan menunggu hingga proses perpanjangan selesai dan E-KITAS yang baru diterbitkan.
Harap diperhatikan bahwa proses perpanjangan hanya dapat dimulai 30 hari sebelum izin tinggal Anda saat ini berakhir.

Leave a Reply