
KITAS Tanggungan adalah izin tinggal sementara bagi warga negara asing pemegang KITAS Mandiri yang ingin membawa keluarganya (suami, istri atau anak) ke Indonesia.
Semua yang Perlu Anda Ketahui
| Visa: | Keluarga/Pasangan-KITAS |
|---|---|
| Indeks: | E31A |
| Entri Tunggal / Ganda: | Masuk Berganda |
| Aplikasi darat / lepas pantai: | Di darat dan lepas pantai |
| Berlaku sejak masuk/aktivasi: | 1 tahun |
| Dapat diperpanjang: | Ya. |
| Jumlah ekstensi yang memungkinkan: | 5 |
| Tambahan tahun per perpanjangan: | 1 tahun |
| Lama menginap maksimum: | 6 tahun |
| Dapat dikonversi dengan visa lain: | Dapat dikonversi dalam KITAP (izin tinggal permanen) |
Deskripsi
KITAS tanggungan adalah Visa Izin Tinggal Terbatas yang mengizinkan orang asing pemegang KITAS Mandiri untuk membawa anggota keluarganya ke Indonesia (Suami/Istri dan Anak di bawah 18 tahun).
KITAS dependen memungkinkan anggota keluarga untuk tinggal di Indonesia hingga 2 tahun dan Izin Keluar/Masuk Ganda yang berlaku maksimal 2 tahun.
Dengan visa ini, orang asing memiliki keuntungan seperti:
1. Buka rekening bank di Indonesia
2. Anak-anak bisa mendapatkan pendidikan di Indonesia
3. Mendaftarkan kartu ponsel
4. Menerapkan asuransi di Indonesia
5. Mengajukan permohonan SIM, dan
6. Ajukan permohonan surat izin tinggal (SKTT)
Catatan penting adalah bahwa ini Tergantung KITAS tidak mengizinkan orang asing untuk bekerja di Indonesia.
Setelah 4 kali perpanjangan Tergantung KITAS, orang asing berhak mengajukan permohonan KITAP (Izin Tinggal Tetap).
Persyaratan
Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon):
- Pindaian Paspor: Halaman identitas dan sampul (berwarna). Paspor harus masih berlaku selama 18 bulan
- Akta Kelahiran (Hanya untuk Pemohon yang berusia di bawah 17 tahun)
- Foto Diri (berwarna)
- Rekening koran Pemohon atau Penjamin dari 3 bulan terakhir dengan saldo minimum sama dengan USD 2.000
- Akta Perkawinan (AKTA Perkawinan)/Laporan Perkawinan dari Kedutaan Besar (dalam bahasa Inggris atau Indonesia – disahkan oleh notaris atau dilegalisir)
- Surat Domisili Asli dari Banjar atau SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
- Bukti Kondisi Medis (Hanya untuk Pemohon yang berusia di bawah 17 tahun)
Dokumen yang diperlukan (dari pemegang Kitas Mandiri):
- E-KITAS
- Stempel KITAS
- Pindaian Paspor: Halaman identitas dan sampul (berwarna)
- Salinan rekening koran dari 3 bulan terakhir (min. USD 2.000)
- Akta Perkawinan (AKTA Perkawinan)/Laporan Perkawinan dari Kedutaan Besar (dalam bahasa Inggris atau Indonesia – disahkan oleh notaris atau dilegalisir)
- Surat Domisili Asli dari Banjar atau SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
- Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing/ RPTKA (Hanya untuk pemegang Kitas yang bekerja)
- Penerbitan Izin Kerja Ekspatriat/IMTA (Hanya untuk pemegang Kitas yang bekerja)
- Dokumen PMA
Prosedur
PROSES LEPAS PANTAI
1) Tambahkan KITAS Keluarga (E31B atau E31D) untuk Indonesia ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran.
2) Setelah pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi KITAS dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
3) Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
4) Jika semuanya sudah beres dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengunggah data tersebut ke dalam sistem imigrasi. Jika Anda memilih transfer bank sebagai metode pembayaran, kami akan membutuhkan bukti transfer bank dari Anda, karena terkadang diperlukan waktu beberapa saat sampai uang masuk ke rekening kami.
5) Pertama, kami akan mendaftarkan pasangan Anda sebagai sponsor ke sistem imigrasi dan akan memakan waktu sekitar 1-2 hari sampai disetujui oleh kantor imigrasi.
6) Setelah kami mendapatkan persetujuan sponsor dari kantor imigrasi, kami akan mengirimkan E-Visa Anda ke sistem imigrasi dan akan memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja untuk memproses E-Visa. Ketika E-Visa diterbitkan, kami akan mengirimkannya kepada Anda melalui WhatsApp atau E-mail dan Anda harus masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak E-Visa Anda diterbitkan.
7) Ketika Anda sudah memasuki Indonesia, silakan hubungi kami dan kirimkan stiker kedatangan Anda, sehingga, kami dapat mengatur untuk mengambil paspor Anda atau Anda dapat datang langsung ke kantor kami untuk menyerahkan paspor Anda karena kami harus melaporkan E-Visa dan paspor Anda ke kantor imigrasi dalam waktu 30 hari sejak kedatangan Anda untuk menerbitkan Multiple Entry Anda.
8) Setelah kami menyerahkan paspor dan E-visa Anda ke kantor imigrasi, Kami akan menunggu jadwal Anda untuk foto dan sidik jari ke kantor imigrasi dan akan kami kirimkan kepada Anda ketika kami sudah mendapatkannya. Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi satu kali untuk melakukan foto dan sidik jari.
Kami akan memberi tahu Anda setelah paspor dan E-KITAS Anda selesai.

Leave a Reply