
KITAP Pasangan adalah visa tinggal permanen 5 tahun untuk orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia yang memperoleh KITAS Pasangan selama minimal 2 tahun berturut-turut. KITAP Pasangan memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia dengan opsi untuk melakukan perjalanan masuk dan keluar Indonesia hingga 5 tahun – KITAP ini dapat diperpanjang.
Deskripsi
Kami bangga menawarkan proses aplikasi termudah sejauh ini dengan nilai terbaik untuk uang.
KITAP Pasangan untuk Indonesia mengizinkan pasangan asing dari warga negara Indonesia untuk tinggal di Indonesia. Pemohon harus memiliki KITAS Pasangan selama minimal 2 tahun berturut-turut untuk mengajukan KITAP. KITAP Pasangan berlaku selama 5 tahun dengan opsi perpanjangan. Visa ini menawarkan keuntungan yang signifikan seperti perpanjangan yang lebih mudah, izin tinggal jangka panjang, dan potensi untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia setelah beberapa tahun. Waktu pemrosesan sekitar 6-8 minggu.
Penting: Anda hanya dapat mengajukan KITAP secara tidak langsung. Pertama, Anda memerlukan KITAS selama beberapa tahun dengan sponsor yang sama dan kemudian Anda dapat mengajukan permohonan KITAP. Persyaratan
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 36 bulan
- Pindai halaman identitas paspor Anda
- KITAS dengan sisa masa berlaku minimal 3 bulan pada saat pengajuan
- Rekening koran yang menunjukkan saldo minimum USD 2.000 atau setara
- E-KITAS sebelumnya/yang masih berlaku (I-IV)
- Halaman informasi paspor dan
- Stempel KITAP dari pemegang KITAP Independen
- E-KITAP dan KTP pemegang KITAP Mandiri
- Surat nikah
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)
- Dokumen Perusahaan
Prosedur
- Anda dapat langsung menambahkan KITAP ke keranjang belanja Anda dan melanjutkan ke kasir untuk pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi KITAP dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
- Jika semuanya sudah benar dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengatur pengambilan paspor asli Anda.
- Kemudian kami akan menyerahkan dokumen dan paspor Anda ke kantor Imigrasi.
- Untuk konversi dari KITAS ke KITAP, Anda harus datang langsung ke imigrasi. Setelah kami mendapatkan tanggal dan waktu janji temu Anda di imigrasi, kami akan memberi tahu Anda.
- Setelah pengambilan foto dan sidik jari, kami akan menunggu hingga proses selesai dan KITAP baru diterbitkan.
- Kami akan menginformasikan kepada Anda ketika proses selesai dan mengatur penyerahan paspor asli dan KITAP Anda.
Total waktu pemrosesan sekitar 6-8 minggu.

Leave a Reply