Press ESC to close


.id           |           .co.id           |           .co           |           .net
Visaku.orgVisaku.org The Indonesian Visa & Kitas News

Second Home Visa Indonesia (E33)

The Visa Rumah Kedua Indonesia (E33) memungkinkan individu dan investor kaya untuk tinggal, berwisata, dan berinvestasi di Indonesia hingga lima (5) tahun. Visa Tinggal Terbatas adalah visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk. Visa ini ditujukan untuk warga negara asing dan mantan warga negara Indonesia yang ingin berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia dengan Visa Kunjungan Kedua.

Deskripsi

The Visa Rumah Kedua (E33) adalah visa multiple-entry jangka panjang yang dirancang untuk warga negara asing dan mantan warga negara Indonesia yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama. Anda akan secara otomatis menerima izin masuk kembali ketika Anda memasuki Indonesia. Izin ini memungkinkan Anda untuk keluar dan masuk kembali ke Indonesia sesering yang Anda inginkan. Izin ini sangat menarik bagi para pensiunan, investor, profesional bisnis, dan individu yang ingin menikmati gaya hidup di Indonesia sambil berkontribusi pada perekonomiannya.

Dengan visa ini, pemegang visa diizinkan untuk tinggal, berwisata, dan berinvestasi di Indonesia hingga lima (5) tahundengan kemungkinan perpanjangan. Namun, penting untuk dicatat bahwa Second Home Visa tidak memberikan hak untuk bekerja di Indonesia, yang berarti pemegangnya tidak dapat terlibat dalam pekerjaan formal atau kegiatan bisnis yang memerlukan izin kerja. Sebaliknya, visa ini ditujukan untuk individu yang memiliki kemampuan finansial untuk menghidupi diri mereka sendiri tanpa bergantung pada pekerjaan lokal.

Salah satu manfaat utama dari Second Home Visa adalah memberikan jalur legal untuk tinggal jangka panjang di Indonesia tanpa memerlukan sponsor kerja atau visa pensiun. Visa ini juga memungkinkan pemegangnya untuk membawa pasangan, anak, atau orang tua mereka di bawah visa dependen menjadikannya pilihan yang cocok untuk keluarga.

Untuk menjaga validitas visa, pemohon harus memberikan bukti stabilitas keuangan, baik dengan menyimpan deposito bank tertentu di bank pemerintah Indonesia (BRI, BNI, Mandiri) atau dengan memiliki properti bernilai tinggi di Indonesia. Persyaratan keuangan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemohon dapat mempertahankan gaya hidup mereka tanpa membebani ekonomi lokal. 

Persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku
    Diperlukan pemindaian halaman kartu identitas. Paspor Anda harus masih berlaku setidaknya 6 bulan dari tanggal masuk ke Indonesia. Pemindaian yang tepat disarankan, tetapi jika Anda mengambil foto, pastikan semua sudut terlihat dan tidak ada jari yang terlihat. Semua huruf dan angka harus dapat dibaca.
  • Informasi Pribadi
    Informasi pribadi harus diserahkan dalam formulir aplikasi kami setelah pembayaran.
  • Foto Berwarna Terbaru
    Anda harus menghadap langsung ke kamera, mengenakan pakaian formal dan latar belakangnya harus berwarna putih atau terang.
  • Bukti Finansial
    Bukti keuangan harus diserahkan dalam waktu 90 hari setelah memasuki Indonesia dengan Visa Kedua. Pemohon harus memberikan bukti sumber daya keuangan yang memadai melalui salah satu cara berikut:
    • Setoran Bank: Rekening bank pribadi di bank pemerintah Indonesia (BNI, BRI, atau Mandiri) dengan saldo minimum USD 130.000.
    • Kepemilikan Properti: Bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia senilai minimal USD 1.000.000.
Jika Anda memenuhi persyaratan ini, Anda akan secara otomatis menerima izin masuk kembali ketika Anda memasuki Indonesia. Izin ini memungkinkan Anda untuk keluar dan masuk kembali ke Indonesia sesering yang Anda inginkan. 

Prosedur

  1. TambahkanSecond Home Visa Indonesia ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran.
  2. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi visa dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Anda juga akan mendapatkan akses ke formulir ini melalui email.
  3. Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda melalui email atau WhatsApp.
  4. Jika semuanya sudah benar dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengunggah data tersebut ke dalam sistem imigrasi.
    Informasi: Jika Anda memilih transfer bank sebagai metode pembayaran, kami akan membutuhkan bukti transfer bank dari Anda, karena terkadang diperlukan waktu beberapa saat sampai uang masuk ke rekening kami.
  5. Kami akan mengirimkan e-visa Anda melalui email, yang dapat digunakan untuk memasuki Indonesia.

Anda harus menyerahkan bukti keuangan atau dokumen kepemilikan properti kepada pihak berwenang Indonesia dalam waktu 90 hari setelah memasuki Indonesia untuk memvalidasi visa. Jika tidak, visa Anda akan menjadi tidak valid!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@Myvisaku.id
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

Translate »