Press ESC to close


.id           |           .co.id           |           .co           |           .net
Visaku.orgVisaku.org The Indonesian Visa & Kitas News

Permanent Stay Work (KITAP)

KITAP Kerja adalah izin tinggal jangka panjang untuk warga negara asing yang telah bekerja sebagai direktur dengan KITAS Kerja selama minimal 4 tahun berturut-turut. KITAP Kerja memungkinkan Anda untuk bekerja secara legal dan menikmati tempat tinggal permanen hingga 5 tahun – KITAP dapat diperpanjang.

Deskripsi

Kami bangga menawarkan proses aplikasi termudah sejauh ini dengan nilai terbaik untuk uang. 

KITAP Kerja untuk Indonesia tersedia bagi mereka yang telah memiliki KITAS Kerja selama 4 tahun berturut-turut dengan perusahaan Anda sebagai sponsor. KITAP ini diperuntukkan bagi Dewan Direksi (BOD) perusahaan Indonesia yang memiliki KITAS Kerja. KITAP Kerja memberikan keuntungan seperti izin masuk ganda, sponsor keluarga, dan hak untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia setelah 5 tahun. Visa ini cocok untuk para profesional asing dengan sponsor perusahaan yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. KITAP Kerja berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Waktu pemrosesan sekitar 6-8 minggu.

Penting: Anda hanya dapat mengajukan KITAP secara tidak langsung. Pertama, Anda memerlukan KITAS selama beberapa tahun dengan sponsor yang sama dan kemudian Anda dapat mengajukan permohonan KITAP. Persyaratan

Sponsor KITAS Anda harus sama selama minimal 4 tahun berturut-turut untuk mengajukan KITAP Anda.

Dari Pemohon:

  • Paspor asli yang berlaku minimal 36 bulan
  • KITAS yang membuktikan telah tinggal di Indonesia selama 4 tahun atau lebih
  • KITAS dengan masa berlaku minimal 3 bulan
  • Foto paspor/gambar profil
  • Gelar sarjana atau sertifikat pengalaman yang relevan
  • Lokasi kerja dan jabatan di Indonesia
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Kontrak Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Kartu pajak
  • Bukti laporan dan pembayaran pajak

Dari Perusahaan (PMA):

  • Akta perusahaan dan perubahannya
  • Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Pendaftaran pajak perusahaan (NPWP)
  • Dokumen OSS (NIB, TDUP/SIUP/Sertifikat Standar, IZIN Lokasi/PKKPR)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi paspor
  • Login TKA Online & Visa
  • Kop surat perusahaan, stempel, dan pendaftaran online (jika ada)

Jika Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengajukan RPTKA dan IMTA, kami membutuhkan dokumen-dokumen berikut:

  • Laporan LKPM Terbaru
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
  • Laporan Pajak Terakhir dan Bukti Pembayaran Pajak Tahunan
  • Semua kartu tanda penduduk (KTP) staf Indonesia
  • Identitas dari satu staf Indonesia yang ditunjuk sebagai pendamping oleh perusahaan dan foto terbaru
  • Rekening koran perusahaan dari 3 bulan terakhir dengan saldo minimum USD 10.000
  • ID dan foto terbaru dari Direktur

 Prosedur

  1. Anda dapat langsung menambahkan KITAP ke keranjang belanja Anda dan melanjutkan ke kasir untuk pembayaran.
  2. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi KITAP dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  3. Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
  4. Jika semuanya sudah benar dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengatur pengambilan paspor asli Anda.
  5. Kemudian kami akan menyerahkan dokumen dan paspor Anda ke kantor Imigrasi.
  6. Untuk konversi dari KITAS ke KITAP, Anda harus datang langsung ke imigrasi. Setelah kami mendapatkan tanggal dan waktu janji temu Anda di imigrasi, kami akan memberi tahu Anda.
  7. Setelah pengambilan foto dan sidik jari, kami akan menunggu hingga proses selesai dan KITAP baru diterbitkan.
  8. Kami akan menginformasikan kepada Anda ketika proses selesai dan mengatur penyerahan paspor asli dan KITAP Anda.
Total waktu pemrosesan sekitar 6-8 minggu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@Myvisaku.id
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

Translate ยป