
The Golden Visa Indonesia mengizinkan investor asing untuk tinggal selama 5 atau 10 tahun tanpa harus mendirikan perusahaan lokal. Ada tiga kategori utama:
- E28B untuk Pendirian Perusahaan
- E28C untuk Investasi Tanpa Pendirian
- E28D untuk Direktur atau Komisaris yang Mendirikan Perusahaan
Dengan Golden Visa, Anda memiliki banyak keuntungan seperti: membuka rekening bank lokal, memiliki kendaraan, dan menyewa properti jangka panjang. Anda juga dapat mensponsori anggota keluarga dan mereka juga bisa mendapatkan Golden Visa!
Deskripsi
The Golden Visa Indonesia adalah program residensi untuk investor asing. Program ini memungkinkan Anda untuk tinggal secara legal di Indonesia selama lima (5) atau sepuluh (10) tahun dengan berbagai pilihan investasi.
Tiga kategori tersebut adalah:
- E28B: Untuk investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia.
- E28C: Untuk investor yang ingin berinvestasi tetapi tidak ingin mendirikan perusahaan.
- E28D: Untuk direktur atau komisaris yang mendirikan perusahaan di Indonesia.
Setiap kategori memiliki persyaratan dan manfaat investasi yang spesifik, sehingga memudahkan para profesional bisnis asing untuk menetap di Indonesia.
Dengan Golden Visa, Anda memiliki banyak keuntungan seperti: membuka rekening bank lokal, memiliki kendaraan dan menyewa properti jangka panjang, akses ke layanan seperti SIM Indonesia, akses ke layanan kesehatan, dan beberapa kali masuk kembali! Keuntungan lainnya adalah Anda dapat mensponsori anggota keluarga dan mereka juga bisa mendapatkan Golden Visa!
Persyaratan
Persyaratan Umum untuk semua Visa Emas
- Pemindaian Paspor
Diperlukan pemindaian yang tepat pada halaman kartu identitas. Paspor Anda harus masih berlaku setidaknya 6 bulan dari tanggal masuk ke Indonesia. - Foto ukuran paspor terbaru
- Laporan bank pribadi (saldo penutupan minimum sama dengan USD 5000)
Rekening koran harus mencantumkan nama pemohon, tanggal, dan saldo akhir sebesar USD 5.000 USD atau setara. - Komitmen untuk melakukan investasi Anda dalam waktu 90 hari setelah kedatangan.
Jika Anda tidak melakukan pembayaran dalam waktu 90 hari setelah kedatangan, pihak imigrasi akan membatalkan KITAS Anda.
Persyaratan Investasi Khusus:
Deposito ini harus di bank pemerintah Indonesia (BNI, BRI, atau Mandiri).
E28B – Investor Mendirikan Perusahaan:
- Visa 5 tahun: Investasi minimum 2,5 juta USD.
- Visa 10 tahun: Investasi minimum 5 juta USD.
E28C – Investor Tanpa Mendirikan Perusahaan:
- Visa 5 tahun: Investasi minimum 350.000 USD dalam bentuk obligasi pemerintah, saham, atau deposito bank.
- Visa 10 tahun: Investasi minimum 700.000 USD atau pembelian real estat senilai 1 juta USD.
E28D – Direktur atau Komisaris Mendirikan Perusahaan:
- Visa 5 tahun: Investasi minimum 25 juta USD DAN Bukti nilai omset/penjualan minimum US $ $100.000 di perusahaan di luar Indonesia, seperti yang dinyatakan dalam laporan audit keuangan dari kantor akuntan publik internasional.
- Visa 10 tahun: Investasi minimum 50 juta USD DAN Bukti nilai omset/penjualan minimum US $ $100.000 di perusahaan di luar Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam laporan audit keuangan dari kantor akuntan publik internasional.
Pembayaran ini harus dilakukan dalam waktu 90 hari setelah tiba di Indonesia. Jika tidak, KITAS Anda akan dibatalkan!
Prosedur
- Tambahkan Golden Visa Indonesia ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke kasir untuk pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi visa dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Anda juga akan mendapatkan akses ke formulir ini melalui email.
- Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda melalui email atau WhatsApp.
- Jika semuanya sudah benar dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengunggah data tersebut ke dalam sistem imigrasi.
Informasi: Jika Anda memilih transfer bank sebagai metode pembayaran, kami akan membutuhkan bukti transfer bank dari Anda, karena terkadang diperlukan waktu beberapa saat sampai uang masuk ke rekening kami. - Kami akan mengirimkan e-visa Anda melalui email, yang dapat digunakan untuk memasuki Indonesia.
Anda harus menyerahkan bukti keuangan atau dokumen kepemilikan properti kepada pihak berwenang Indonesia dalam waktu 90 hari setelah memasuki Indonesia untuk memvalidasi visa. Jika tidak, visa Anda akan menjadi tidak valid!

Leave a Reply