
Spouse Visa Indonesia memberikan kesempatan bagi individu asing yang menikah dengan warga negara Indonesia untuk mendapatkan visa dan berpotensi mengubahnya menjadi KITAP jangka panjang selama 5 tahun setelah dua tahun menikah.
Semua yang Perlu Anda Ketahui
| Visa: | Keluarga/Pasangan-KITAS |
|---|---|
| Indeks: | E31A |
| Entri Tunggal / Ganda: | Masuk Berganda |
| Aplikasi darat / lepas pantai: | Di darat dan lepas pantai |
| Berlaku sejak masuk/aktivasi: | 1 tahun |
| Dapat diperpanjang: | Ya. |
| Jumlah ekstensi yang memungkinkan: | 5 |
| Tambahan tahun per perpanjangan: | 1 tahun |
| Lama menginap maksimum: | 6 tahun |
| Dapat dikonversi dengan visa lain: | Dapat dikonversi dalam KITAP (izin tinggal permanen) |
Deskripsi
Kami dengan bangga menawarkan proses aplikasi tercepat dan termudah dengan nilai terbaik. Anda akan menerima visa elektronik langsung dari kami melalui email dan dapat memasuki Indonesia dengan visa tersebut. Jika Anda memiliki pertanyaan, kami siap membantu Anda melalui WhatsApp, Live chat, atau email. Selama kami menawarkan layanan ini, tidak ada aplikasi visa yang ditolak.
KITAS pasangan (E31A/E31B) adalah visa untuk orang asing yang telah menikah dengan Warga Negara Indonesia. KITAS ini adalah visa multiple-entry yang mengizinkan orang asing untuk tinggal jangka panjang di Indonesia, tetapi tidak untuk bekerja atau dipekerjakan di Indonesia.
KITAS ini dapat diperpanjang setiap tahun dengan maksimum perpanjangan hingga 5 kali. Setelah minimal 2 kali perpanjangan KITAS pasangan, orang asing dapat mengajukan permohonan KITAP pasangan. KITAP pasangan adalah izin tinggal permanen yang berlaku selama 5 tahun.
Untuk mendapatkan KITAS pasangan ini, WNA diharuskan memiliki sponsor, dan dalam hal ini, pasangan Anda yang merupakan WNI harus menjadi sponsor. Sponsor Anda dapat menjadi sponsor Anda untuk mendapatkan KITAS dan juga untuk mendapatkan visa tinggal tetap/KITAS.
Persyaratan
Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon):
- Pindaian Paspor: Halaman identitas dan sampul (berwarna). Paspor harus masih berlaku selama 18 bulan
- Akta Kelahiran (dalam bahasa Inggris atau Indonesia – disahkan oleh notaris atau dilegalisir)
- Foto Diri (berwarna)
- Rekening koran pemohon dari 3 bulan terakhir dengan saldo minimum sama dengan USD 2.000
- Akta Perkawinan (AKTA Perkawinan)/Laporan Perkawinan dari Kedutaan Besar (dalam bahasa Inggris atau Indonesia – disahkan oleh notaris atau dilegalisir)
- Surat Domisili Asli dari Banjar atau SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Dokumen yang diperlukan (dari Pasangan Indonesia):
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (Kartu Keluarga)
- Surat Nikah Indonesia
- Salinan rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimum setara dengan USD 2.000
- Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili (jika bukan berasal dari Bali)
- Surat CNI dari Kedutaan Besar
Prosedur
PROSES LEPAS PANTAI
1) Tambahkan KITAS Pasangan Keluarga (E31A) untuk Indonesia ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran.
2) Setelah pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi KITAS dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
3) Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
4) Jika semuanya sudah beres dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengunggah data tersebut ke dalam sistem imigrasi. Jika Anda memilih transfer bank sebagai metode pembayaran, kami akan membutuhkan bukti transfer bank dari Anda, karena terkadang diperlukan waktu beberapa saat sampai uang masuk ke rekening kami.
5) Pertama, kami akan mendaftarkan pasangan Anda sebagai sponsor ke sistem imigrasi dan akan memakan waktu sekitar 1-2 hari sampai disetujui oleh kantor imigrasi.
6) Setelah kami mendapatkan persetujuan sponsor dari kantor imigrasi, kami akan mengirimkan E-Visa Anda ke sistem imigrasi dan akan memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja untuk memproses E-Visa. Ketika E-Visa diterbitkan, kami akan mengirimkannya kepada Anda melalui WhatsApp atau E-mail dan Anda harus masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak E-Visa Anda diterbitkan
7) Ketika Anda sudah memasuki Indonesia, silakan hubungi kami dan kirimkan stiker kedatangan Anda, sehingga, kami dapat mengatur untuk mengambil paspor Anda atau Anda dapat datang ke kantor kami secara langsung untuk mengantarkan paspor Anda karena kami perlu melaporkan E-Visa dan paspor Anda ke kantor imigrasi dalam waktu 30 hari sejak kedatangan Anda untuk menerbitkan multiple-entry Anda.
8) Setelah kami menyerahkan paspor dan E-visa Anda ke kantor imigrasi, Kami akan menunggu jadwal Anda untuk foto dan sidik jari ke kantor imigrasi dan kami akan mengirimkannya kepada Anda ketika kami sudah mendapatkannya. Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi satu kali untuk melakukan foto dan sidik jari.
Kami akan memberi tahu Anda setelah paspor dan E-Kitas Anda selesai.

Leave a Reply