
KITAS Investor, diperuntukkan bagi investor asing yang bertujuan untuk mendirikan atau berinvestasi dalam kegiatan usaha, seperti PT/PMA, di Indonesia.
Semua yang Perlu Anda Ketahui
| Visa: | Investor-KITAS |
|---|---|
| Indeks: | E28A |
| Entri Tunggal / Ganda: | Masuk Berganda |
| Aplikasi darat / lepas pantai: | Di darat dan lepas pantai |
| Berlaku sejak masuk/aktivasi: | 2 tahun |
| Dapat diperpanjang: | Ya. |
| Jumlah ekstensi yang memungkinkan: | 2 |
| Tambahan tahun per perpanjangan: | 2 tahun |
| Lama menginap maksimum: | 6 tahun |
| Dapat dikonversi dengan visa lain: | Dapat dikonversi dalam KITAP (izin tinggal permanen) |
Deskripsi
Kami dengan bangga menawarkan proses aplikasi tercepat dan termudah dengan nilai terbaik. Anda akan menerima visa elektronik langsung dari kami melalui email. Jika Anda memiliki pertanyaan, kami siap membantu Anda melalui WhatsApp, Live chat, atau email. Selama kami menawarkan layanan ini, tidak ada aplikasi visa yang ditolak.
The KITAS Investor (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal khusus yang ditujukan untuk investor asing yang ingin mendirikan atau berinvestasi dalam kegiatan bisnis (PT PMA) di Indonesia. Jenis KITAS ini memberikan beberapa keuntungan bagi investor, termasuk prosedur aplikasi yang disederhanakan dan pembebasan biaya izin kerja, menjadikannya pilihan yang sangat menguntungkan untuk mengelola investasi mereka di Indonesia.
Visa ini memiliki masa berlaku 2 tahun dengan opsi perpanjangan. KITAS Investor memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia berulang kali selama masa berlaku visa. Orang asing yang ingin mengajukan KITAS Investor harus menjadi pemegang saham di perusahaan mereka baik sebagai direktur atau komisaris dengan jumlah saham minimal Rp 10.000.000.000, dan jumlah minimum modal perusahaan mereka adalah Rp 10.000.000.000.
Bentuk kemudahan lainnya adalah diperbolehkannya mengajukan permohonan visa izin tinggal tetap (KITAP) yang berlaku selama 5 tahun dan juga kesempatan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia jika Anda berminat.
Persyaratan
Lepas pantai:
Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon):
- Surat Sponsor
- Surat Jaminan
- Pindaian Paspor: Halaman identitas dan sampul (berwarna). Paspor harus masih berlaku selama minimal 30 bulan
- Rekening koran pemohon dari 3 bulan terakhir dengan saldo minimum saat ini sebesar USD 3.000
- Foto Diri (Berwarna)
Dokumen yang Diperlukan (dari Perusahaan):
- Surat Keputusan dari Kementerian untuk Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
- Anggaran Dasar Perusahaan dan perubahan akta terakhir
- Nomor Induk Berusaha/Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha atau Sertifikat Standar (untuk RBA OSS yang baru)
- Izin Izin Lokasi (dokumen OSS)
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP Badan Usaha)
- Paspor dan ITAS Direktur atau KTP atau ID Direktur/Manajer Lokal
- Kop surat dan stempel perusahaan
- Identitas orang Indonesia yang bertanggung jawab (manajer/direktur/komisaris)
- Rekening koran atas nama perusahaan selama 3 bulan terakhir dengan jumlah minimal 10.000 USD atau setara
Prosedur
PROSEDUR LEPAS PANTAI
1) Jika Anda sudah memiliki PMA, Anda bisa langsung menambahkan KITAS Investor E28A untuk Indonesia ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran. ( Catatan: Jika Anda tidak memiliki Izin Usaha PMA, kami dapat membantu Anda untuk mengurus PMA. Kita dapat mendiskusikannya melalui WhatsApp, Zoom meeting atau pertemuan langsung).
2) Setelah pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi KITAS dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
3) Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
4) Jika semuanya sudah beres dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengunggah data tersebut ke dalam sistem imigrasi. Jika Anda memilih transfer bank sebagai metode pembayaran, kami akan membutuhkan bukti transfer bank dari Anda, karena terkadang diperlukan waktu beberapa saat sampai uang masuk ke rekening kami.
5) Pertama, kami akan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai sponsor ke imigrasi. Proses ini akan memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja
6) Setelah kami mendapatkan notifikasi persetujuan dari kantor imigrasi, kami akan melanjutkan proses E-Visa Anda ke sistem imigrasi dan prosesnya akan memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
7) Setelah kami mendapatkan E-Visa, kami akan mengirimkannya kepada Anda melalui WhatsApp atau Email. Anda harus masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak E-Visa diterbitkan.
8) Setelah Anda tiba di Indonesia, Anda harus memberi tahu kami maksimal dua minggu setelah kedatangan Anda dan kami akan mengatur untuk mengambil paspor Anda atau Anda dapat datang ke kantor kami untuk menyerahkan paspor Anda.
9) Kami akan menyerahkan paspor Anda ke kantor imigrasi untuk memproses E-KITAS atau izin masuk berulang. Proses ini akan memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Anda diharuskan mengunjungi kantor imigrasi satu kali untuk foto dan sidik jari.
10) Ketika E-KITAS dan paspor sudah siap, kami akan memberi tahu Anda dan Anda dapat mengambilnya di kantor kami atau kami dapat mengatur pengiriman paspor Anda.

Leave a Reply